Komisi X Perjuangkan Pemerataan Guru di Seluruh Indonesia

07-12-2024 / KOMISI X
Tim Kunres Komisi X DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, saat foto bersama dengan guru dan siswa di Maluku. Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Maluku - Komisi X DPR RI berjuang agar tidak ada lagi Provinsi di Indonesia yang kekurangan guru. Data dari Kemendikbudritek, 44,1 persen guru berada di Pulau Jawa. Totalnya mencapai 1,5 juta guru pada semester ganjil 2024/2025.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani mendorong Pemerintah agar bisa membuat pendistribusian guru yang merata. Secara khusus Ia menyoroti daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

 

"Kami mendorong Pemerintah dalam hal pemerataan guru betul-betul memperhatikan wilayah 3 T termasuk di Maluku ini sangat kekurangan sekali. Bila perlu dibuat aturan agar ada pengiriman guru dari daerah yang sudah kelebihan guru," ucapnya usai Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Maluku, Sabtu (7/12/2024).

 

Ia kemudian menyarankan Pemerintah agar membuat skema transfer guru. Guru dari daerah yang sudah kelebihan guru bisa mengirim guru ke daerah yang masih minim. Supaya lebih tegas, Pemerintah lanjutnya bisa mengakomodir cara ini lewat suatu aturan.

 

"Bila perlu ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk memeratakan guru ini. Ketika di provinsi lain kelebihan guru maka dibuat aturan untuk mengirim guru-guru kita ke daerah-daerah 3 T termasuk Maluku," lanjutnya.

 

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. Ia mengungkapkan engiriman tenaga pendidok dari daerah yang sudah kelebihan guru ke daerah yang masih minim.

 

"Dulu pernah terjadi sebuah provinsi kekurangan guru meminjam ke provinsi lain yang kelebihan guru untuk dipinjam 4-5 tahun. Mempersiapkan guru-guru selama itu, yang belum s1 didorong s1 dulu. Jadi, guru-guru itu dipinjam dari provinsi yang kelebihan guru," ungkapnya.

 

Legislator Partai Golkar itu pun meminta para guru agar siap berbakti jika diberi kesempatan untuk mengabdi di daerahnya. Apalagi kata dia guru sebagai aparatur sipil negara (asn) punya klausul siap ditempatkan di mana saja. 

 

"Dalam konteks Undang-Undang ASN itu kan dikatakan bahwa guru-guru siap untuk ditempatkan di wilayah Republik Indonesia dan ini menjadi uji coba supaya nanti suatu saat itu terjadi di provinsi lain kita sudah punya gambaran atau pemetaan," pungkasnya. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Hetifah Apresiasi Berbagai Program Terobosan di 100 Hari Kinerja Menteri Abdul Mu’ti
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan berbagai capaian dan terobosan kebijakan...
Hetifah Apresiasi Superaplikasi Rumah Pendidikan: Langkah Nyata Kebijakan Berbasis Data
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Rumah Pendidikan di Kompleks...
Legislator Pahami Kegelisahan KONI Terhadap Permenpora 14/2024
24-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman menyampaikan kegelisahan masyarakat olahraga prestasi Indonesia terkait...
Lalu Hadrian Irfani: Masalah Internal Kemdikti-Saintek Harus Diselesaikan Secara Transparan
23-01-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...